sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jual beli jabatan di Kemenag, Mahfud MD: Romy yang atur pertemuannya

KPK telah mengantongi banyak bukti terkait kasus suap di Kementerian Agama.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 25 Mar 2019 15:13 WIB
Jual beli jabatan di Kemenag, Mahfud MD: Romy yang atur pertemuannya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy, adalah pihak yang mengatur pertemuan dalam kasus praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama. Hal tersebut diungkapkan Mahfud usai dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mahfud mengatakan, KPK telah mengantongi banyak bukti terkait praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama. Bahkan KPK disebut hanya sekadar mengonfirmasi kepada Mahfud terkait fakta-fakta yang ditemukan dalam melakukan penyelidikan. Ini dilakukan sebagai upaya memperkuat bukti-bukti yang sudah didapat.

“KPK ini ternyata punya banyak informasi dibandingkan saya. Saya hanya mencocokan saja. Dan itu cocok semua. Kini, saya serahkan ke KPKsupaya tidak menimbulkan kontroversi,” kata Mahfud di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (25/3).

Menurut Mahfud, kini KPK sudah mengetahui semuanya dan hanya tinggal merajut fakta-fakta itu menjadi sebuah bukti. 

“KPK lebih banyak punya fakta karena masyarakat sudah melaporkannya lebib dulu. Saya punya tujuh fakta, sementara KPK punya sebelas,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, tersangka jual beli jabatan Romahurmuziy yang menyeret nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tentunya mudah dibantah. Pengakuan Romy tersebut merupakan rata-rata pola koruptor ketika telah tertangkap. Polda demikian ini mudah ditebak. Termasuk ketika ia mengaku telah dijebak dan sebagai korban

“Itu biasa dan tidak masalah. Tidak mungkin orang dijebak saat operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, tentunya sudah dipantau sejak jauh-jauh hari, dan Romy sendiri yang mengatur pertemuannya,” kata Mahfud.

Namun demikian, pembelaan Romy tersebut nantinya akan terbantahkan ketika menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik. Sebab, dari situlah penyidik akan membeberkan detail bukti-buktinya kepada tersangka.

Sponsored

“Nanti kalau sudah diperiksa dan ditunjukkan detail bukti-buktinya, maka ia (Romy) akan berhenti menyangkal. Misalnya, nih kamu jam sekian bicara begini, janjinya, tanggal ini ganti ponsel, nomer ini, dan seterusnya," kata Mahfud.

Pola berikutnya, lanjut Mahfud, kalau menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nanti, tersangka dapat dipastikan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kan selalu begitu urutannya, sekarang Romy baru sampai pada tahapan menyatakan dirinya dijebak," ujar Mahfud.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid