sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jual vaksin Covid-19, Kimia Farma: Ini Penugasan pemerintah

Dasar hukum VGR individu adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Minggu, 11 Jul 2021 17:33 WIB
Jual vaksin Covid-19, Kimia Farma: Ini Penugasan pemerintah

PT Kimia Farma (KF) mulai menggelar program vaksinasi gotong royong (VGR) individu dengan besaran tarif tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Vaksin berbayar ini mulai efektif berjalan pada, Senin (12/7).

Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk., Ganti Winarno Putro menampik, bahwa program VGR individu ini sebagai upaya KF untuk mengkomersialisasi vaksin yang harusnya diberikan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dia beralasan, apa yang dilakukan KF hanya menjalankan tugas dari pemerintah sebagai perancang program. Menurut dia, program tersebut sebagai upaya untuk mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok atau herd immunity.

Dasar hukum dari program tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021. Di mana disebutkan perihal perluasan program vaksinasi gotong royong demi mempercepat herd immunity, terutama di daerah yang menjalankan PPKM darurat. 

"Prinsipnya kami mendukung program pemerintah, tidak ada untuk komersialisasi, semuanya terbuka dari komponen harga dan sudah dilakukan review lembaga independen," katanya dalam video conference, Minggu (11/7).

Ganti pun menuturkan, vaksin yang digunakan pun nantinya berbeda merek dengan vaksin gratis yang diberikan pemerintah. Vaksin yang digunakan nantinya adalah vaksinator Shinoparm yang telah masih sebanyak 500.000 dosis dan nantinya akan ditambah dengan vaksin lainnya.

Dia menjamin, bahwa vaksin yang akan digunakan memiliki kualitas yang sama dengan vaksin gratis yang diberikan pemerintah Indonesia.

"Vaksin yang digunakan itu sama. Vaksin Sinopharm yang digunakan untuk VGR individu ini tidak ada perbedaan. Kedua, terkait dengan teknis pelaksanaan vaksinasi itu sudah mengacu pada protokol vaksinasi dan tata laksana program vaksinasi di Indonesia," ujarnya.

Sponsored

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari PT Bio Farma (Persero), Bambang Heriyanto, menegaskan, bahwa VGR individu ini hanya untuk individu yang belum masuk sebagai penerima vaksin dosis pertama dan kedua dari pemerintah dan bukan sebagai booster.

"Ini untuk individu yang belum dapat akses dosis 1 dan 2. Jadi bukan booster. Ketika masuk program ini dia harus sadar tidak boleh masuk ke program vaksinasi gratis pemerintah, tapi masuk ke program VGR individu," ucapnya.

Adapun, Kemenkes menetapkan tarif vaksin individu melalui Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021.

Harga untuk vaksin dipatok Rp321.660 per dosis sementara tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis. Total yang harus dikeluarkan masyarakat untuk vaksinasi penuh adalah sekitar Rp879.140.

Berita Lainnya
×
tekid