sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jubir Covid-19 singgung PSBB Jakarta

Tujuan PSBB Jakarta untuk memutus penularan Covid-19.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 07 Apr 2020 18:30 WIB
Jubir Covid-19 singgung PSBB Jakarta

Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto membenarkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengabulkan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah DKI Jakarta.

Menurutnya, langkah itu diambil untuk melaksanakan physical distancing agar lebih disiplin.

"Artinya ini adalah upaya yang lebih berskala besar terkait dengan himbauan pemerintah untuk tetap belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah dari rumah," papar Yuri, dalam konfrensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (7/4).

Menurutnya, ibu kota akan mendapat keuntungan dengan diterapkan PSBB, seperti pencegahan penularan coronavirus berjalan lebih optimal. Kendati demikian, segala kegiatan yang bersifat umum di ibu kota ini akan ditiadakan.

"Kita mencegah terjadinya berkumpulnya orang, baik dalam konteks untuk berkumpul alasan kesenian, alasan budaya ataupun alasan pertandingan olahraga dan sebagainya," terang Yuri.

Yuri meminta masyarakat memahami dampak yang dihasilkan akibat dari penerapan PSBB. Sebab, kebijakan itu menjadi penting lantaran untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Tujuan dari PSBB adalah betul-betul untuk memberikan jaminan bahwa rantai penularan Covid-19, ini bisa kita putuskan dengan secara bersama-sama, secara disiplin mematuhinya," urai Yuri.

Dikabarkan sebelumnya, Menkes Terawan telah menetapkan PSBB di DKI Jakarta. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penaganan Virus Corona Disease 2019. Keputusan itu ditetapkan pada 7 April 2020.

Sponsored

"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penaganan Virus Corona Disease 2019," bunyi diktum pertama dalam keputusan Menkes, yang diterima Alinea.id, Selasa (7/4).

Dalam surat yang diteken Terawan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk menjalankan kebijakan PSBB sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat secara konsisten.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," bunyi diktum ketiga keputusan tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid