sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jubir KY dipolisikan ungkap iuran hakim untuk turnamen tenis

Laporan 64 hakim MA kepada Jubir KY merupakan sengketa pemberitaan media yang seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. 

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Rabu, 28 Nov 2018 15:30 WIB
Jubir KY dipolisikan ungkap iuran hakim untuk turnamen tenis

Farid Wajdi, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap 64 hakim Mahkamah Agung (MA). 

Farid diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus pelanggaran Pasal 28 (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE lantaran mengungkap adanya pungutan iuran wajib bagi hakim MA di daerah untuk mendukung turnamen tenis.

Kuasa hukum Farid, Mahmud Irsyad Lubis, mengatakan kliennya merupakan warga negara yang baik. Juga tunduk terhadap ketentuan perundang-undangan. Terkait adanya laporan 64 hakim MA tersebut, kata Mahmud, itu merupakan sengketa pemberitaan media yang seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. 

“Kita memenuhi panggilan kedua nanti materi akan disampaikan di dalam (ruang penyidik),” kata Mahmud di Jakarta, Rabu (28/11).

Mahmud menuturkan, timnya selaku kuasa hukum Farid memenuhi panggilan polisi selain menjalani pemeriksaan, juga berdiskusi dengan penyidik kepolisian untuk menyamakan pandangan mengenai persoalan laporan hakim MA itu.

Mahmud mengungkapkan, adanya pelaporan kepada kliennya bermula pada Rabu (12/9) ketika Farid Wajdi memberikan pernyataan kepada satu media cetak nasional. Ia menyebut ada persoalan terkait keluhan hakim di daerah, akibat adanya kewajiban membayar iuran untuk mendukung turnamen tenis di lingkungan pengadilan.

Dari pernyataan Mahmud, Cicut Sutiarso yang selaku perwakilan hakim melaporkan Farid terkait pernyataannya yang disampaikan kepada media cetak nasional tersebut.

Saat pemanggilan pertama oleh pihak kepolisian pada Rabu (21/11), Farid tak memenuhi panggilan, tapi diwakili oleh kuasa hukumnya Mahmud Irsyad Lubis dan Denny Ardiansyah Lubis.

Sponsored

Dari panggilan pertama saksi, KY langsung mengajukan permohonan kepada Dewan Pers untuk meminta penilaian pemberitaan terkait dengan pernyataan Farid pada media cetak nasional tersebut.

"Dewan Pers telah mengirimkan surat kepada KY yang menerangkan bahwa Farid Wajdi melakukan tugas sebagai Juru Bicara KY, sehingga jika ada yang keberatan dapat menyampaikannya melalui hak jawab atau hak koreksi," ujar Mahmud.

Mahmud juga menjelaskan pihak Dewan Pers telah mengirimkan surat kepada Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya untuk menjelaskan bahwa pelaporan Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya adalah sengketa pers, bukan delik pidana. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid