sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jumlah tersangka investasi ilegal di Jatim menjadi 4 orang

Sudah ada empat orang yang menjadi tersangka. Di mana sebelumnya polisi telah menetapkan Suhanda dan Kamal Tarachan atau Sanjay.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Jumat, 10 Jan 2020 17:55 WIB
Jumlah tersangka investasi ilegal di Jatim menjadi 4 orang

Polisi Daerah Jawa Timur menetapkan dua tersangka baru pada kasus investasi ilegal MeMiles, yakni Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva dan Prima Hendika (PH). Dengan begitu, sudah ada empat orang yang menjadi tersangka. Di mana sebelumnya polisi telah menetapkan Suhanda dan Kamal Tarachan atau Sanjay.

"Ada penambahan tersangka, yakni ML dan PH. Jadi total semuanya ada empat orang," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, saat jumpa pers, di Mapolda Jatim, Jumat (10/1).

Tersangka Martin Luisa alias Dr  Eva (54) merupakan master marketing MeMiles. Sementara Prima Hendika (22) merupakan Kepala IT PT Kam and Kam. Barang bukti uang yang berhasil disita senilai Rp122,318 miliar. Barang bukti itu akan disimpan pada rekening barang bukti.

"Kami bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk rekening barang bukti," ujar Luki.

Berdasarkan penelusuran polisi diketahui kalau ternyata Eva hanya pekerja akupuntur. Dia memakai titel dokter untuk menarik perhatian member. Dalam penyelidikan, polisi juga menyita mata uang asing setara dengan Rp120 juta dan handphone dari tangan Eva.

"Dia memang mengaku dokter. Tetapi sebenarnya hanya pekerja akupuntur," tuturnya.

Peran Eva dalam investasi adalah merekrut figur publik untuk mempromosikan MeMiles saat seminar, sehingga masyarakat tertarik melakukan investasi di MeMiles.

"Dokter Eva perannya sebagai motivator, merekrut member atau publik figur untuk bisa bergabung. Sedangkan satunya merupakan tim IT yang membuat aplikasi dari PT Kam and Kam," imbuh Luki.

Sponsored

Sejak posko pengaduan kasus investasi ilegal dibuka secara offline di SPKT Polda Jatim dan secara online, jumlah pengadu atau pelapor telah berjumlah 154 orang. Dengan rincian pengadu online sebanyak 26 orang dan pengadu offline sebanyak 128 orang.

Untuk diketahui seminggu lalu, Polda Jawa Timur membongkar sindikat investasi bodong yang beromzet miliaran rupiah. Pelaku investasi bodong ini mampu menghasilkan uang Rp750 miliar dalam kurun waktu delapan bulan. Pelaku menjalankan bisnis haramnya dengan korporasi, yaitu memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah hingga menengah.

"Iklim investasi ini dimanfaatkan oleh korporasi dengan menggunakan aplikasi," ungkap Irjen Pol Luki, di Mapolda Jatim.

Dua tersangka merupakan residivis pada 2015 dengan kasus yang sama. Setelah ke luar dari tahanan Polda Metro Jaya, tersangka kembali berulah dengan membuat investasi bodong menggunakan nama PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu. 

"Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles," terangnya.

Selama delapan bulan, tersangka berhasil merekrut 240.000 anggota. Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. 

Anggota yang ingin memasang iklan, harus top up terlebih dulu dan mentransfer sejumlah uang ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itu anggota diiming-imingi memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.

Berita Lainnya
×
tekid