sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Juni 2020, SWI dapati 214 investasi dan fintech ilegal

Satgas menangani 2.591 fintech P2P lending sejak 2018 hingga Juni 2020.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 03 Jul 2020 17:25 WIB
Juni 2020, SWI dapati 214 investasi dan <i>fintech</i> ilegal

Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mendapati 99 investasi ilegal dan 105 perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) ilegal selama Juni 2020. Akan segera dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindak.

"Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat," kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing, dalam telekonferensi, Jumat (3/7).

SWI telah menangani 2.591 fintech pinjaman antarsejawat (peer to peer/P2P lending) sejak 2018 hingga Juni 2020. Mereka menawarkan kredit ke masyarakat via aplikasi dan pesan singkat. Seluruhnya tidak terdaftar dan tak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut dia, momentum coronavirus baru (Covid-19) dimanfaatkan untuk mencari klien. Pangkalnya, banyak yang mengalami masalah keuangan imbas pandemi.

Sponsored

"Pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone," tuturnya, mencuplik situs web Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Tongam menerangkan, informasi mengenai daftar perusahaan ilegal dapat diakses melalui Investor Alert Portal di situs web sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika mendapati tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat disarankan berkonsultasi atau melapor ke Layanan Konsumen OJK 157, WhatsApp 081157157157, surat elektronik konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Berita Lainnya
×
tekid