sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jupiter Fortissimo kembali terjerat narkoba

Jupiter mengaku tetap mengonsumsi sabu-sabu untuk daya tahan tubuh.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 14 Feb 2019 16:51 WIB
Jupiter Fortissimo kembali terjerat narkoba

Jupiter Fortissimo Jansen Talloga kembali ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika, setelah bebas pertengahan tahun lalu dari kasus yang sama. Kepada polisi, Jupiter mengaku tetap mengonsumsi sabu-sabu untuk daya tahan tubuh.

"Ini adalah sesuatu yang salah dan keliru, tidak mungkin narkoba bisa menjadi peningkat ketahanan tubuh manusia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/2).

Pesinetron berusia 37 tahun itu ditangkap pukul 07.00 WIB, di sebuah indekos yang berada di Jalan Tawakal V Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (11/2). Dia ditangkap bersama seorang temannya bernama Eko Agus Iswanto.

Argo mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya penyalahgunaan nakotika di rumah kos tersebut.

"Dari informasi masyarakat yang diterima, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membentuk tim yang dipimpin oleh AKBP Bonar untuk mengungkapnya," kata Argo.

Dari lokasi, polisi menemukan barang bukti  milik Jupiter berupa satu buah tempat kacamata warna coklat. Di dalamnya, terdapat dua plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,53 gram dan satu buah tabung kaca untuk menggunakan sabu. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp100.000, satu buah ponsel merek Vivo, dan dua buah korek api gas.

Dari tersangka Eko, polisi mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu-sabu seberat 2,04 gram, satu ponsel merek Samsung, dan uang senilai Rp300 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktor film Terowongan Casablanca ini mengaku mendapat sabu dari tersangka Eko. Ia membelinya seharga Rp400 ribu. "Rp400 itu dapat dua clip, satu clip dipakai bersama dengan Eko," ucap Argo menerangkan.

Sponsored

Sementara menurut pengakuan Eko, dirinya mendapat narkotika tersebut dari seseorang bernama Jefri. Dari informasi ini, polisi kemudian menangkap Jefri dan mengamankan sabu-sabu seberat 28,9 gram darinya.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Jefri, kita interogasi, Jefri ini mendapat barang tersebut dari seorang tersangka berinisial B yang hingga kini berstatus DPO," ucapnya.

Selain penemuan barang bukti tersebut, tes urine yang dilakukan menunjukkan ketiganya positif menggunakan sabu-sabu. 

"Saat ini ketiga tersangka sedang kita dalami kembali, apakah yang bersangkutan pernah memakai narkotika, tersangka Eko dan Jefri, seperti apa jaringannya, sudah berapa lama, dari kapan, dan masih kita lakukan pemeriksaan, kami lakukan assessment juga," imbuh Argo.

Pada 10 Mei 2016 lalu, Jupiter ditangkap karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,54 gram. Saat itu, Jupiter divonis 2,5 tahun penjara hingga akhirnya bebas pada 27 Juli 2018 lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan badan paling lama 20 tahun.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid