sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jurnalis disomasi, KontraS: Kemenkes antikritik

Kemenkes menyomasi @aqfiazfan karena dianggap menghina Menkes.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 05 Agst 2020 19:10 WIB
Jurnalis disomasi, KontraS: Kemenkes antikritik

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dianggap antikritik lantaran menyomasi jurnalis Narasi TV sekaligus pemilik akun Twitter @aqfiazfan, Aqwam Fiazmi Hanifan, terkait kicauan yang membandingkan kinerja anjing pelacak Jerman dengan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, terkait coronavirus baru (Covid-19).

"Surat Kementerian Kesehatan menunjukkan sikap antikritik," ujar Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Rivanlee Anandar, dalam keterangan persnya, Rabu (5/8).

Dalam surat yang diteken Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat itu, Kemenkes pun bakal menyeret Aqwam ke kepolisian apabila kicauannya tidak dihapus dan menyampaikan permohonan maaf. Aqwam diancam dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Rivanlee berpendapat, kritik diperlukan pada masa pagebluk seperti sekarang lantaran pengingat bagi pemerintah. Pun seharusnya dimaknai sebagai ekspresi publik atas kinerja pemerintah dalam menangani Covid-19.

"Cuitan balasan Kementerian Kesehatan nampak berusaha menunjukkan ketimpangan kuasa yang dimiliki pemerintah untuk membungkam dan menekan masyarakat yang melemparkan kritik," jelas peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.

Baginya, kritik terhadap pejabat publik perlu dilindingi dalam negara demokrasi. Pemerintah mesti melihat substansi dari kritik, bukan sekadar bentuk yang dilemparkan.

"Hanya terpaku pada bentuk kritik menunjukkan ketidakmampuan aparatur negara dalam mengusung visi Indonesia sebagai negara demokrasi yang modern dan perlindungan kebebasan berekspresi dan berpendapat," tegas Rivanlee.

Menurutnya, sikap Aqwam yang lebih menghargai kinerja anjing pelacak Jerman karena memiliki kelebihan–mampu mendeteksi orang yang terpapar Covid-19 dengan akurasi hingga 94%.

Sponsored

"(Kicau Aqwam) itu menyebutkan 'anjing ini' tidak sama dengan menyebut atau mengumpat anjing!" tegasnya.

"Kami khawatir Kementerian Kesehatan tidak cukup jernih melihat konteks cuitan tersebut dan terfokus pada kebiasaan umpatan menggunakan kata 'anjing'. Padahal, cuitan tersebut diulang dalam surat Kemenkes sendiri," Rivanlee.

Berita Lainnya
×
tekid