sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kabareskrim Polri berjanji tindak anggotanya jika terbukti bantu Djoko Tjandra

Kabareskrim Polri menyatakan Divpropam Polri akan menyelidiki kebenaran penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 15 Jul 2020 10:30 WIB
Kabareskrim Polri berjanji tindak anggotanya jika terbukti bantu Djoko Tjandra

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit berjanji akan mendalami informasi pemberian surat jalan untuk buron Djoko S Tjandra dari internal Polri.

Sigit mengaku telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk menelusuri informasi itu. Termasuk menelisik dugaan adanya anggota Polri yang menandatangani surat jalan buat Djoko Tjandra.

Bahkan, kata Sigit, oknum yang disebut menandatangani surat jalan itu segera diperiksa oleh Divisi Propam Polri. "Saya minta Divisi Propam Polri mendalami info surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas," ucap Listyo saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).

Sigit menyatakan, akan menindak tegas siapapun oknum yang terbukti membantu Djoko Tjandra. Ia memastikan apabila terjadi pelanggaran etik, oknum Polri itu akan dicopot dari jabatannya.

"Kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dan juga peringatan bagi yang lain agar menjaga marwah institusi," tuturnya.

Sebelumnya, Indonesian Police Watch (IPW) menyebut surat jalan yang diberikan kepada buron Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan dengan status Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim Polri.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyebutkan, surat jalan itu dikeluarkan bagian Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polri. Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Brigjen Prasetijo Utomo yang diduga menandatangani surat tersebut.

Untuk diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Sponsored

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Djoko sebagai buronan. Belakangan, Djoko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.

Berita Lainnya
×
tekid