sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kabupaten Bandung dominasi pelanggaran protokol kesehatan di Jabar

Terjadi 590.858 pelanggaran di Jabar hingga 29 Agustus.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 04 Sep 2020 10:45 WIB
Kabupaten Bandung dominasi pelanggaran protokol kesehatan di Jabar

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyoroti rendahnya kepatuhan masyarakat Kabupaten Bandung dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Pangkalnya, pelanggaran terbesar terjadi di sana.

"Sudah satu bulan agak naik. Ini mengindikasikan adanya kenaikan yang berbanding lurus dengan pergerakan masyarakat," ucapnya, menukil situs web Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Berdasarkan data Pemprov Jabar, terjadi 590.858 pelanggaran protokol kesehatan hingga 29 Agustus 2020. Sebanyak 499.898 di antaranya terjadi di Kabupaten Bandung.

"Dari jenis pelanggaran, kelompok mayoritas pelanggar adalah individu dengan jumlah 575.156 pelanggaran," sambung Emil, sapaannya. Dia pun meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melakukan evaluasi bersama, meskipun masuk zona oranye (berisiko sedang).

Merujuk Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar), sebanyak 11.719 orang di "Bumi Pasundan" terkonfirmasi positif hingga 4 September, pukul 10.00. Sebanyak 5.070 di antaranya dalam perawatan, 6.369 sembuh, dan 280 meninggal.

Dirinya melanjutkan, terdapat kenaikan klaster baru di Jabar. Sehingga, kapasitas ruang isolasi di rumah sakit (RS) rujukan sekitar 40%. Semula kisaran 30%.

"Di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan pemulihan ekonomi, kami sudah mengantisipasi kenaikan kasus terkonfirmasi Covid-19 dan terus berupaya menjaga penanganan agar Jabar selalu berada dalam kategori terkendali," dalihnya.

Klaster industri di Kabupaten Bekasi, salah satunya. Untuk itu, dia berencana mengadakan pertemuan dengan pengusaha untuk menganalisis permasalahan dalam mencegah penularan.

Sponsored

Emil mengklaim, pembukaan ekonomi tidak bisa dihindari dan sudah diduga mengakibatkan jumlah kasus meningkat lantaran terjadi mobilitas masyarakat. Namun, "kita harapkan adalah ekonomi jalan, naiknya kasus masih dalam kategori terkendali."

Di sisi lain, Pemprov Jabar memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek) hingga 29 September. Kebijakan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgu) Nomor 443/Kep. 476-Hukham/2020.

Berdasarkan data kasus 24-30 Agustus, Bodebek merupakan zona merah atau berisiko tinggi Covid-19. Hanya Kabupaten Bogor yang tergolong berisiko sedang.

Berita Lainnya
×
tekid