sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional, kabupaten/kota jadi ujung tombak

Provinsi dan pusat lebih sebagai koordinator dan menyiapkan dukungan sumber daya

Hermansah
Hermansah Senin, 13 Apr 2020 20:05 WIB
Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional, kabupaten/kota jadi ujung tombak

Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Dalam Kepres tersebut, setidaknya terdapat empat poin yang menyatakan perihal tentang penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional.

“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional,” bunyi poin pertama dalam Kepres tersebut.

Kemudian dalam Kepres, Presiden juga menetapkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal tersebut disebutkan pada poin kedua dalam Kepres.

Kemudian selanjutnya isi poin ke tiga adalah perintah kepada gubernur, bupati dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

Selanjutnya poin terakhir, Presiden menyatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan, yakni, Senin 13 April 2020.

Menanggapi itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo, mengatakan, keluarnya Kepres membuat SK Kepala BNPB No 9.A Tahun 2020 yang kemudian diperpanjang dengan SK No 13.A Tahun 2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang berlalu sampai 29 Mei 2020, sudah tidak diperlukan lagi.

Pelaksana penanggulangan bencana adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat dan daerah. Gugas ini adalah sebagai Pos Komando dan pengendali utama penanggulangan bencana Covid-19. Komandan Gugas Pusat adalah Kepala BNPB, Gugas Provinsi oleh gubernur dan kabupaten/kota oleh bupati/wali kota. Wakil Komandan dari unsur TNI, Polri dan unsur lainnya yang ditunjuk oleh Komandan/Ketua Gugas.

Sponsored

"Dengan satu Posko Gugas ini diharapkan komando dan koordinasi bisa berjalan dengan baik sehingga penanganan bencana Covid-19 dapat terlaksana dengan lebih cepat, terkoordinasi, dan lancar. Data dan informasi resmi dikeluarkan oleh Gugas," jelas dia dalam keterangannya, Senin (13/4).

Sementara untuk pendanaan dan pengelolaan bantuan mengacu pada PP No 22 Tahun 2008. Pasal 15 Pendanaan Darurat Bencana dapat menggunakan  APBN, APBD, Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dan DSP/BTT Pemda. Untuk akses Dana Siap Pakai (DSP) BNPB sesuai UU 24/2007 harus melibatkan BPBD provinsi/kabupaten/kota daerah masing-masing.

"Ujung tombak pelaksanaan penanggulangan bencana Covid-19 ada di kabupaten/kota, sedang provinsi dan pusat lebih sebagai koordinator dan menyiapkan dukungan sumber daya, baik itu personel, peralatan, pendanaan dan lain sebagainya," terang dia.

Berita Lainnya
×
tekid