sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kader PPP dipanggil KPK terkait laporan dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa

KPK memastikan setiap laporan masyarakat bakal ditindaklanjuti.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 16 Nov 2020 12:26 WIB
Kader PPP dipanggil KPK terkait laporan dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri membenarkan, kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan dipanggil KPK. Dia mengatakan, yang bersangkutan hendak diminta penjelasan terkait laporannya.

"KPK masih akan terus melakukan telaahan terhadap laporan masyarakat dimaksud sesuai prosedur yang berlaku di KPK," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (16/11).

Pada, Kamis (5/11), Nizar melaporkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, kepada lembaga antirasuah. Plt Ketua Umum PPP diadukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa carter pesawat jet.

Menurut Ali, KPK memastikan setiap laporan masyarakat bakal ditindaklanjuti. Hanya saja, tetap dilakukan verifikasi dan telaah terhadap pengaduan tersebut.

"Untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK (atau tidak)," jelasnya.

Dalam foto dokumen yang diterima, laporan tersebut masuk ke lembaga antisuap, Kamis (5/11). Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang diadukan Nizar ke KPK berupa carter pesawat jet pribadi saat Suharso Monoarfa melakukan kunjungan, seperti ke Medan dan Aceh. 

Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menilai laporan tersebut ngawur. Pangkalnya, Nizar tidak memahami arti dari gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Laporan gratifikasi yang dilakukan saudara Nizar Dahlan itu mengada-ngada dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK," kata Arsul beberapa waktu lalu.

Sponsored

Dalam keterangannya, Nizar mengaku akan memenuhi undangan KPK hari ini didampingi kuasa hukum, Welly Hanafi.

Berita Lainnya
×
tekid