sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KAI mulai longgarkan persyaratan keberangkatan

Pelanggan kereta api tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19 apabila telah menerima vaksin penuh hingga tahap booster.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 09 Mar 2022 12:14 WIB
KAI mulai longgarkan persyaratan keberangkatan

PT KAI Daop 1 Jakarta mulai melonggarkan aturan untuk keberangkatan bagi para pelanggan kereta api baik dari Stasiun Gambir ataupun Stasiun Pasar Senen.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 8 Maret 2022. 

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, pelanggan kereta api tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19 apabila telah menerima vaksin penuh hingga tahap booster. Ketentuan tersebut telah diterapkan mulai hari ini di Area Daop 1 Jakarta. 

"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” kata Eva dalam keterangan, Rabu (9/3). 

Eva menyebut, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk validasi data vaksinasi pelanggan. Data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. 

Sementara, kata Eva, bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan. Pelanggan dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiketnya. 

Sementara untuk memenuhi persyaratan pengguna yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 layanan antigen masih tetap dibuka. Eva menyebut, saat ini terdapat enam Stasiun di area Daop 1 Jakarta yang memiliki layanan antigen seperti Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek. 

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru: 

Sponsored

1. Syarat naik KA jarak jauh
a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

2. Syarat naik KA lokal
a. Pelanggan wajib divaksin minimal vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

Berita Lainnya
×
tekid