sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KAI operasikan 19 kereta api selama larangan mudik

Belasan KA dioperasikan bukan untuk kepentingan mudik Lebaran.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 05 Mei 2021 22:04 WIB
KAI operasikan 19 kereta api selama larangan mudik

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan 19 kereta api selama larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Sebanyak 14 KA di antaranya merupakan kereta api jarak jauh ke berbagai tujuan, yaitu KA Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Serelo, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, dan Pasundan.

KAI juga mengoperasikan 5 kereta api jarak jauh komersial, yaitu Argo Bromo Anggrek tujuan Gambir-Surabaya Pasarturi, Argo Wilis tujuan Bandung-Surabaya Gubeng, Gajayana Gambir-Malang, Bima Gambir-Surabaya Gubeng, dan Argo Lawu tujuan Gambir-Solo Balapan.

"Total ada 19 KA Jarak Jauh yang kami operasikan bagi masyarakat yang dikecualikan dan bukan untuk kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangannya, Rabu (5/5).

KA tersebut, sambung Joni, diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak dan harus bepergian sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. "Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah," ucapnya.

Sponsored

Orang yang dikecualikan adalah mereka yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non-mudik lainnya.

Syaratnya, menyertakan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku, termasuk Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri, dan Surat Izin Perjalanan dari kepala desa/lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.

Berita Lainnya
×
tekid