sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kajari Jaksel diperiksa terkait Djoko Tjandra hari ini

Jaksa Agung memastikan jika terbukti melanggar aturan, Kajari Jaksel akan diproses sesuai aturan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 16 Jul 2020 08:41 WIB
Kajari Jaksel diperiksa terkait Djoko Tjandra hari ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna karena diduga sempat melakukan pertemuan dengan kuasa hukum buron Djoko Tjandra.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan, telah menerima informasi tersebut tadi malam. Kemudian, Kejagung menjadwalkan memeriksa Nanang pada hari ini.

"Informasi baru semalam, hari ini kami panggil," kata Burhanuddin saat dihubungi Alinea.id melalui pesan singkat, Kamis (16/7).

Burhanuddin memastikan akan profesional menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. Selain itu, demi menangkap Djoko Tjandra, informasi sekecil apapun yang terkait akan langsung ditelusuri Kejagung.

"Sekecil apapun informasi, saya akan klarifikasi kepada yang bersangkutan (Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) dan apabila benar, akan dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang ada," tuturnya.

Untuk diketahui, beredar informasi Kuasa Hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking, melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna. Pertemuan itu diduga untuk melancarkan pergerakan Djoko Tjandra di Indonesia. Informasi tersebut beredar di jejaring sosial Twitter melalui akun @digeeembok.

Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan, karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid