sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kajari Jaksel terancam dicopot jika terbukti bantu Djoko Tjandra

Kajari Jaksel akan dimintai klarifikasi terlebih dahulu maksud pertemuan dengan kuasa hukum Djoko Tjandra.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 16 Jul 2020 09:39 WIB
Kajari Jaksel terancam dicopot jika terbukti bantu Djoko Tjandra

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Nanang Supriatna terancam dicopot dari jabatannya apabila dia terbukti membantu buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Nanang diperiksa hari ini terkait dugaan pertemuannya dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaling.

"Kalau terbukti, ketentuannya di kami akan ditarik dari jabatannya dan difungsionalkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono melalui telepon, Kamis (16/7).

Sebagai langkah awal, Nanang akan dimintai klarifikasi terlebih dahulu mengenai video yang beredar. Nanang akan dimintai keterangan maksud dan tujuan pertemuan tersebut.

Menurut Hari, Kejaksaan Negeri Jaksel merupakan eksekutor atas kasus Djoko Tjandra. Oleh karenanya, klarifikasi perlu dilakukan untuk mengetahui kebenaran dalam pertemuan itu.

"Akan diperiksa oleh Aswas Kejati DKI atau langsung ditangani oleh Jamwas Kejagung," ucap Hari.

Untuk diketahui, beredar informasi kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna. Pertemuan itu diduga untuk melancarkan pergerakan Djoko Tjandra di Indonesia. Informasi tersebut beredar di jejaring sosial Twitter melalui akun @digeeembok.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, kejaksaan pernah menahan Joko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid