sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kaji impor dan buffer stock, KPK undang Mendag-Mentan

KPK ingin melakukan kajian tata kelola impor komoditas hortikultura. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 22 Apr 2021 12:10 WIB
Kaji impor dan <i>buffer stock</i>, KPK undang Mendag-Mentan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kamis (22/4). Mereka diundang dalam rapat pendahuluan terkait kajian yang akan dilakukan komisi antirasuah pada 2021.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan, lembaga antirasuah ingin melakukan kajian tata kelola impor komoditas hortikultura. Selain itu, kajian tata kelola buffer stock dalam penyediaan pangan: studi kasus badan urusan logistik (Bulog).

"Melalui pertemuan tersebut KPK meminta penjelasan, data, dan informasi yang dibutuhkan KPK untuk memulai kajian tersebut. Kedua kementerian ini memiliki kewenangan terkait importasi dan pengelolaan pangan di Indonesia," ujar Ipi dalam keterangannya.

Menurut Ipi, dalam pertemuan, Ketua KPK Firli Bahuri hadir dan didampingi Wakil Ketua Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan beserta jajaran Direktorat Monitoring juga ikut serta.

Sponsored

Sementara Menteri Lutfi didampingi oleh Inspektur Jenderal Didit Nurdiatmoko dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi. Turut serta bersama Menteri Syahrul, Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, Dirjen Perkebunan Kasdi Subagyono, dan Kepala Badan Karantina Ali Jamil.

Menurut Ipi, kegiatan tersebut merupakan bagian pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi lembaga pemerintah. Jika sistem itu berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi, saran perbaikan akan diberikan.

"Yang merupakan pelaksanaan tugas KPK sesuai Pasal 6 huruf c dan pasal 9 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK bahwa KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid