sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kala tilang elektronik sasar pengendara sepeda motor

Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menerapkannya mulai 1 Februari 2020.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 29 Jan 2020 18:05 WIB
Kala tilang elektronik sasar pengendara sepeda motor

Arus lalu lintas di DKI Jakarta semrawut, seiring membeludaknya jumlah kendaraan bermotor yang hilir mudik melintasi jalan. Beragam regulasi hingga rambu-rambu yang terpampang di berbagai sudut pun takmampu menertibkannya. Juga penindakan oleh petugas.

Itu ditunjukkan pengendara motor yang melawan arus atau memotong jalur. Kerap terjadi di jalan-jalan utama. Seperti di Jalan Thamrin dan Patung Arjuna Wiwaha. Terburu-buru dan segera mungkin tiba di lokasi tujuan menjadi dalih.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belakangan mengintensifkan penerapan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE). Sistem ini diyakini mampu menekan pelanggar lalu lintas lolos dari jerat hukum.

Berdasarkan catata Korlantas Polri, penerapan tilang elektronik mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas hingga 30 persen. Bahkan, menyumbang keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar dari pembayaran denda. 

Kebijakan tersebut, kali pertama diterapkan Oktober 2018. Berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman hingga kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat (Jakpus). Namun, baru berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Setiap pelanggaran terpantau jelas. Baik nomor kendaraan maupun lokasi dan jenis pelanggaran. Karenanya, penerapannya bakal diperluas per awal bulan depan.

"Mulai tanggal 1 Februari 2020, dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan penindakan ETLE terhadap pengemudi sepeda motor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, di kantornya, Jakarta, awal pekan ini.

Seperti pada mobil, penindakan terhadap kendaraan roda dua rencananya diterapkan di ruas jalan yang telah terpasang rambu-rambu ETLE.

Sponsored

Demi kesuksesan penerapannya, telah ditambah 45 kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) di jalur Sudirman-Thamrin. Sebelumnya hanya terdapat 12 buah.

Ditlantas Polda Metro telah melakukan sosialisasi sebelum kebijakan berlaku. Termasuk merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara motor.

Untuk saat ini, pelanggar tetap mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan. Isinya baru sebatas peringatan. "Kita belum tindak secara tilang," ujar dia.

Takada perbedaan prosedur tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan mobil. Dari terekam kamera hingga pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kendaraan yang terkena pemblokiran STNK takkan bisa membayar pajak, pindah alamat, dan sebagainya. Pelanggar mesti membayar denda tilang dulu. Nilainya sesuai jenis pelanggaran.

"Supaya masyarakat tertib. Kenapa terjadi kemacetan-kecelakaan? Itu melalui pelanggaran. Bagaimana supaya tidak melanggar? Tertib. Bagaimana supaya tertib? Ada kamera," tuturnya.

Penegasan serupa disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Istiono. Dirinya menerangkan, tilang elektronik efektif untuk menegakkan hukum di jalan raya. "Penegakan hukum secara konvensional sudah tidak dapat berjalan efektif di lapangan," ucapnya.

Penegakan hukum konvensional terhadap pengendara terkendala jumlah personel. Juga lemah dalam pembuktian hukum. "(Sistem ETLE) dapat menangkap dan merekam pelanggaran secara otomatis menggunakan artificial intelligence," katanya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid