sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kalapas Sukamiskin akui bersalah terima suap

Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein mengakui dirinya bersalah usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/8).

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 07 Agst 2018 19:25 WIB
Kalapas Sukamiskin akui bersalah terima suap

Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein mengakui dirinya bersalah usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/8). Wahid mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

"Saya mohon maaf pada pimpinan, pada masyarakat saya melakukan kesalahan," kata Wahid pada wartawan. Selain itu dirinya juga mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan Lapas Sukamiskin.

"Pokoknya saya salah, dan menerima proses hukum ya," jelas Wahid. Wahid enggan mengomentari lebih lanjut pertanyaan wartawan perihal dua mobil pemberian Fahmi Darmawansyah kepada dirinya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK mengapresiasi pengakuan kesalahan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein usai diperiksa hari ini. 

Sementara itu, penahanan atas Wahid Husein dan Hendry Saputra diperpanjang selama 40 hari ke depan. "Terhitung 10 Agustus sampai dengan 18 September 2018," jelas Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus ini berawal saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kalapas Sukamiskin dan penyuapnya, Fahmi Darmawansyah. KPK menduga Wahid menerima pemberian berupa uang dan dua mobil saat menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Suap tersebut terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya didapatkan oleh narapidana.

"Diduga pemberian dari Fahmi Darmawansyah tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7) malam.

Syarif mengatakan penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Sponsored

Hendry Saputra merupakan ajudan dari Wahid Husein, sementara Andri Rahmat adalah narapidana kasus pidana umum yang membantu Fahmi Darmawansyah menyuap kepala lapas Sukamiskin Wahid Husen.

Dalam kasus tersebut, Fahmi menyuap Wahid Husen. Suap tersebut diberikan agar Fahmi bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang semestinya tidak ia dapatkan.

Adapun suap yang diberikan Fahmi berupa uang dan dua unit mobil. KPK menyita dua unit mobil sebagai barang bukti yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Selain itu ada juga uang senilai Rp279.920.000 dan US$1.410 yang disita KPK. KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil tersebut.

Sebelumnya, Fahmi yang merupakan Direktur PT Merial Esa terbukti menyuap empat orang pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10.000 euro, dan Rp120 juta. Ia lalu dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 31 Mei 2017 lalu.

Berdasarkan putusan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fahmi divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebagai pihak penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Berita Lainnya
×
tekid