sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kalteng setop semua pengurusan izin di kawasan calon ibu kota negara

Kebijakan berlaku hingga pemerintah pusat mengumumkan lokasi ibu kota negara baru.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 15 Agst 2019 11:18 WIB
Kalteng setop semua pengurusan izin di kawasan calon ibu kota negara

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghentikan pengurusan usulan izin di kawasan calon ibu kota negara di provinsi tersebut. Kebijakan ini akan berakhir saat pemerintah pusat memberi keputusan akhir ihwal lokasi ibu kota negara yang baru. 

"Tidak boleh ada izin baru, semua dihentikan untuk sementara, hingga nantinya ada pengumuman dilakukan," kata Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sri Siswanto di Palangka Raya, Kalteng, Kamis (15/8).

Menurut Sri, hal ini merupakan pelaksanaan dari kebijakan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dia menekankan pihaknya hanya menyampaikan kebijakan tersebut kepada publik atau pihak-pihak terkait lainnya.

Namun demikian, kebijakan ini menjadi kendala bagi para pelaku usaha yang tengah memproses perizinan di kawasan tersebut. Pelaku usaha yang telah melengkapi seluruh persyaratan dan dinyatakan memenuhi syarat, tak bisa mendapat persetujuan pemberian izin karena kebijakan tersebut. 

"Penundaan hingga kapan, secara persisnya saya tidak tahu. Jadi semua masih menunggu arahan lebih lanjut," katanya.

Dia mengaku tak tahu berapa jumlah usulan izin yang mengalami penundaan. Dia berdalih dengan mengaku tak memegang data tersebut. 

"Kalau jumlah yang mengusulkan tidak hafal saya, tapi pada prinsipnya seperti itu kebijakan untuk saat ini terkait masalah semua perizinan," ucap Sri.

Jika kawasan segitiga emas Kalteng yang meliputi Kabupaten Gunung Mas, Katingan, serta Kota Palangka Raya, benar-benar ditetapkan sebagai ibu kota negara, mekanisme perizinan atau pun hal lainnya akan beralih pada pemerintah pusat.

Sponsored

Sri mengatakan, para pelaku usaha yang telah memiliki izin dan beroperasi sebelumnya, dapat tetap melaksanakan kegiatan usahanya. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak mencantumkan larangan penghentian usaha yang sudah berjalan.

Informasi pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro pada 29 Juli 2019 lalu.

Adapun lokasi tepatnya akan disampaikan Presiden Joko Widodo pada Agustus ini. Ada tiga provinsi yang disebut sebagai kandidat kuat lokasi ibu kota negara baru. Ketiganya adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.  (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid