sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kaltim belum berencana terapkan new normal

Khawatir kasus impor saat pelonggaran, salah satunya.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 01 Jun 2020 20:46 WIB
Kaltim belum berencana terapkan <i>new normal</i>

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan takkan menerapkan normal baru (new normal) saat pandemi coronavirus anyar (Covid-19). Pertimbangannya, cemas terjadi kasus impor dari daerah sekitar meski kura mulai menurun.

"Kami rasa masih perlu ada pengetatan di pintu-pintu masuk. Hal penting guna mencegah kasus-kasus impor. Ini perlu diwaspadai semua pihak," ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Andi Muhammad Ishak, Senin (1/6).

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim itu mengingatkan, pandemi masih terus mengancam hingga kini. Bahayanya pun harus menjadi atensi seluruh pihak.

Pengetatan pintu-pintu masuk, sambung dia, merupakan kewaspadaan dan kehati-hatian agar Kaltim yang sudah stabil tetap terjaga, bahkan kembali normal. Karenanya, pengawasan optimal agar mesti dilakukan, sehinga tidak terjadi kasus ataupun klaster baru dari daerah lain.

"Kita masih fokus pada penanganan kasus-kasus dalam daerah. Kecepatan melakukan tracing, screening (penapisan), bahkan karantina, terus kita lakukan guna meminimalisir penyebaran sekaligus memutus rantai penularan," jelasnya.

Dirinya melanjutkan, upaya dan penanganan tim medis maupun Gugus Tugas sudah maksimal. Demikian pula dukungan pemerintah dalam menyelesaikan pandemi.

"Jangan sampai kita harus bekerja ulang hanya karena kita lengah, sehingga terjadi lonjakan kasus. Terlebih kasus-kasus impor akibat pelonggaran," tutup Andi.

Demi menyelamatkan ekonomi, pemerintah berencana menerapkan normal baru per Juni 2016. Daerah yang menjadi "kelinci percobaan" harus memiliki tingkat penularan (Rt) dan reproduksi (R0) Covid-19 di bawah 1.

Sponsored

Pada tahap awal, akan dilaksanakan di Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Sumatera Barat (Sumbar), dan Gorontalo. Juga Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kampar, Pelalawan, Siak, Kota Bengkalis, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Tangerang Raya, Kota Tegal, Malang Raya, Surabaya Raya, Kota Palangkaraya, Kota Tarakan, Kota Banjarmasin, Kota Banjar Baru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, dan Buol.

Sebelum melaksanakannya, pemerintah menerbitkan protokol melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020, Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020, dan SE Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020.

Tata cara pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19 yang disusun ditopang tiga mekanisme dasar. Sistem deteksi dasar gejala infeksi, seperti mengecek suhu tubuh dan pengawasan gejala klinis di ruang-ruang publik; sistem pengendalian perilaku protokol kesehatan dengan jaga jarak dan penggunaan masker; serta sistem sosialisasi mitigasi di seluruh arena aktivitas sosial.

Sementara, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), negara-negara yang ingin menerapkan normal baru harus memenuhi enam ketentuan. Pertama, mempunyai bukti transmisi mampu dikendalikan. 

Kemudian, memiliki kapasitas sistem kesehatan masyarakat yang mumpuni seperti rumah sakit (RS) untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengarantina pasien Covid-19. Ketiga, risiko penularan diminalisasi, khususnya di wilayah dengan kerentanan tinggi seperti panti jompo, fasilitas kesehatan, dan tempat keramaian. 

Selanjutnya, upaya pencegahan di tempat kerja ditetapkan. Kelima, risiko penularan impor dari wilayah lain dipantau dan diperhatikan dengan ketat. Terakhir, masyarakat dilibatkan untuk memberi masukan dan berpendapat dalam proses masa transisi. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid