sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dituding sebar ujaran kebencian, KAMI Muda: Tidak ada motif menghasut

Polri menangkap sejumlah pentolan KAMI dengan dalih penghasutan ujaran kebencian dalam beberapa hari terakhir.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 14 Okt 2020 12:46 WIB
Dituding sebar ujaran kebencian, KAMI Muda: Tidak ada motif menghasut

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Muda merasa janggal dengan proses penanganan perkara para elitenya yang ditangkap Polri dengan dalih melakukan penghasutan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) via grup WhatsApp, awal pekan ini.

Juru bicara KAMI Muda, Jojo Nurjoko, menerangkan, kejanggalan didasari sikap kepolisian yang tidak menjelaskan secara detail maksud ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diklaim terdapat dalam pembahasan grup WhatsApp.

"Pada bagian mana para aktivis itu disebut menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian? Saya pikir, socmed (social media) para tokoh KAMI, seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, tidak ada yang bermotif menghasut atau menyebarkan ujaran kebencian. Silakan dicek," ujarnya saat dihubungi Alinea.id, Rabu (14/10).

Dalam negara demokrasi, baginya, terdapat nilai keleluasaan untuk bicara atau menyampaikan pendapat. Dia justru mempertanyakan bila tidak ada ruang untuk menyalurkan pendapat.

Karenanya, KAMI Muda meminta kepolisian membebaskan para petingginya yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

"KAMI Muda mendesak segera bebaskan para senior KAMI. Jangan buat gaduh ruang demokrasi dengan pasal-pasal subversif," paparnya.

Penangkapan sejumlah jajaran KAMI dilakukan Polri lantaran berdasarkan alat bukti percakapan grup WhatsApp yang mengandung penghasutan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Setidaknya terdapat delapan orang petinggi KAMI yang ditangkap polisi. Mereka adalah Syahganda Nainggolan, Kingkin Adinda, Anton Permana, Jumhur Hidayat, Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Kedelapannya akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sponsored

Salah satu deklarator KAMI, Abdullah Hehamahuha, menilai, penjeratan terhadap sejumlah aktivis dengan UU ITE merupakan kegagalan pemerintah dalam menyosialisasikan regulasi itu. "Sebab masyarakat masih berpegang pada Pasal 28 UUD 45, di mana setiap warga memiliki kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan berpendapat." 

Kepada Alinea.id, dia juga mempersoalkan keterlibatan publik dalam penyusunan UU ITE. Jika partisipasi publik rendah saat penbahasan, pemerintah dapat dianggap memperalat regulasi untuk memberangus nilai-nilai kritis.

"Kalau tidak (ada partisipasi publik), maka pemerintah dianggap menggunakan UU untuk bisa mengkriminalisasi orang yang beda pendapat apalagi dianggap (untuk membungkam) lawan politik," tegasnya.

"Saya berpikir, bahwa kalau itu bertentangan dengan UU ITE, diproses saja secara prosedural sesuai KUHAP yang ada. Tetapi kalau itu merupakan suatu senjata politik pemerintah untuk membungkam perbedaan pendapat dari rakyat, itu cepat atau lambat akan ketahuan," tandasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid