sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kang Emil pastikan warga terdampak PPKM darurat dapat bansos

PPKM darurat dilaksanakan di 27 daerah di Jabar sejak 3-20 Juli 2021.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 02 Jul 2021 07:18 WIB
Kang Emil pastikan warga terdampak PPKM darurat dapat bansos

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, mengklaim, seluruh warganya yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bakal mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat.

"Akan diberikan bansos nontunai dan tunai oleh Kemensos (Kementerian Sosial), datanya (calon penerima) sudah kami kirimkan," ucapnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jabar, pada Kamis (1/7).

Pemerintah pusat memutuskan PPKM darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2020. Seluruh kabupaten/kota di Jabar melaksanakannya.

Kang Emil, sapaannya, sesumbar, strategi ini dapat mengendalikan laju penularan Covid-19. "Sangat optimistis jika dilakukan serempak."

Meski demikian, dirinya meminta kepala daerah di Jabar menerbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan PPKM darurat agar kebijakan berjalan efektif. SE itu bakal disampaikan sampai tingkat RT/RW.

"Surat edaran bupati/wali kota akan diedarkan besok sampai RT/ RW dan mohon disosialisasikan secara masif lewat media," katanya, melansir situs web Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Mantan Wali Kota Bandung ini pun meminta masyarakat tidak keluar rumah saat PPKM darurat jika tidak memiliki urusan mendesak serta mematuhi segala ketentuannya. Jika melanggar, petugas bakal menjatuhkan sanksi.

"Kami melihat akan ada perubahan penindakan dari kepolisian, sudah diizinkan tipiring (tindak pidana ringan) bagi yang membandel," tandasnya. Hukuman juga bakal diberikan kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM darurat dengan baik.

Sponsored

Selama PPKM darurat, aktivitas pendidikan dan sektor nonesensial dilaksanakan secara daring sepenuhnya serta rumah ibadah, pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah dilarang beroperasi. Hanya pekerja sektor esensial yang diperkenankan masuk kantor hingga 50% dan bidang kritikal 100%.

Selain itu, restoran dilarang menyediakan layanan makan di tempat dan resepsi pernikahan dibatasi 30%. Pasar yang menyediakan kebutuhan pokok hanya diperbolehkan beroperasi hingga jam 20.00 dengan ketentuan pengunjung maksimal 50%.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid