sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kapolri abaikan kritik terhadap penindakan penghina Presiden

Menurut Kapolri, penegakan hukum di tengah masa pandemi Covid-19 tak akan memuaskan semua pihak.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 08 Apr 2020 14:02 WIB
Kapolri abaikan kritik terhadap penindakan penghina Presiden

Kapolri Jenderal Idham Azis tak mengindahkan beragam kritikan terhadap Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020, yang mencantumkan penindakan atas penghinaan terhadap Presiden. Bagi Idham, penegakan hukum di tengah masa pandemi Covid-19 tak akan memuaskan semua pihak

"Pro kontra itu hal yang biasa," kata Idham melalui keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Rabu (7/4).

Menurutnya, penindakan sebagaimana tercantum dalam surat telegram tersebut, tidak berarti setiap pelakunya akan menjalani sanksi pidana. Sebab, pelaku yang ditangkap masih dapat mengoreksi penetapan tersangka oleh polisi melalui jalur hukum yang tersedia sesuai aturan.

"Para tersangka juga punya hak mengajukan pra peradilan," kata Idham.

Dia menekankan, surat telegram tersebut pada dasarnya merupakan pedoman bagi seluruh jajaran kepolisian dalam melakukan penindakan di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, juga untuk menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat.

Setelah penerbitan surat telegram tersebut, aparat kepolisian telah menangkap sejumlah orang yang dianggap melakukan penghinaan kepada Presiden. Pada Jumat 3 April 2020, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang tersangka berinisial AB di kediamannya di Cipinang, Jakarta Timur. Polisi juga menangkap tiga rekan AB, yaitu HAF (39), K (24) dan AAP (20). 

Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan mengatakan, tersangka AB tak cuma menyampaikan penghinaan pada penguasa melalui media sosial. Ia juga menyampaikan berita bohong dan topik yang menyinggung SARA.

Pada Sabtu, 4 April 2020, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, juga menangkap tersangka penghina Presiden berinisial WP. Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengatakan, pelaku menyampaikan penghinaan dalam bentuk gambar Presiden Jokowi yang diunggah di media sosial Facebook.

Sponsored

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan, aturan yang dikeluarkan Kapolri justru berpotensi membuat situasi menjadi tidak kondusif. Sebab, polisi dapat melakukan penangkapan terhadap warga yang mengeluhkan kinerja Presiden dan pemerintah dalam penanganan coronavirus.

Padahal, Indonesia merupakan negara demokrasi yang membuka lebar-lebar kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah, termasuk Presiden.

"Aturan ini berbahaya sekali. Ini berpotensi abuse of power. Nanti ada yang kritis sedikit, langsung ditindak polisi," kata Sahroni.

Sahroni mengatakan dalam situasi yang memprihatinkan seperti saat ini, Polisi justru harus berfokus dan berkomitmen penuh untuk memberikan layanan dan melindungi masyarakat luas.

"Polisi harus ingat bahwa mereka digaji rakyat, bekerja untuk rakyat. Dalam situasi sulit seperti saat ini, Polisi justru harus berada di garda terdepan dalam melindungi dan mengayomi masyarakat," ujarnya.

 

Berita Lainnya
×
tekid