sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kapolri didesak seret kasus kekerasan jurnalis ke jalur hukum

Tak ada perubahan tren kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 14 Okt 2020 17:31 WIB
Kapolri didesak seret kasus kekerasan jurnalis ke jalur hukum

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Idham Azis membawa persoalan kekerasan terhadap jurnalis ke jalur hukum. Pasalnya, hingga saat ini belum ada oknum polisi pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang diproses hukum.

“Jangan sampai kasus (kekerasan terhadap jurnalis) ini terulang kembali. (Jangan sampai) terjadi pembiaran secara terstruktur,” ujar Peneliti LBH Pers Mona Ervita dalam konferensi pers virtual, Rabu (14/10).

Berdasarkan catatan LBH Pers, dari Rabu (7/10) hingga saat ini, terdapat 31 pengaduan terkait pers mahasiswa yang sempat mengalami hilang kontak atau lost contact. Bahkan, sebanyak 24 pers mahasiswa dilaporkan telah ditangkap polisi. 

Mona menambahkan, kebanyakan pers mahasiswa mengaku disuruh menandatangani surat pernyataan di atas materai agar tidak kembali meliput unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Tak hanya pers mahasiswa, LBH Pers juga menyebut penangkapan terjadi terhadap beberapa jurnalis media nasional atau lokal. Bahkan, ditemukan pula kasus kekerasan dan penghalang-halangan kerja jurnalistik.

“(Ada seorang) wartawan freelancer (yang ditangkap), dia diintimidasi dan (akan) dikriminalisasi dengan di luar konteks kegiatannya dalam peliputan aksi (unjuk rasa), tetapi mengarah pada UU ITE,” tutur Mona.

Senada, Ketua bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, semestinya oknum polisi pelaku kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar diberi sanksi teguran atau pemecatan, tetapi juga dibawa ke pengadilan umum untuk diputus bersalah.

“Kita menunggu tindakan serius seperti ini (dibawa ke ranah hukum). Penegakkan hukum serius yang mana mencerminkan kepolisian sebagai lembaga penegak hukum. Bukan kemudian melindungi sesamanya, ketika ada yang melanggar di internal tidak diseriusi,” ucapnya.

Sponsored

Menurut Isnur, tidak ada perubahan dalam tren kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa. Maka, kata dia, tidak ada upaya perbaikan pula dalam tubuh Polri.

Isnur memandang berbagai kritik keras dari aliansi organisasi profesi hingga Dewan Pers tidak dianggap serius.

“Setidaknya lima tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi demonstrasi itu terus terjadi. Kita masih ingat pada tahun 2019, bagaimana kejadian di bulan Mei dan di bulan September, itu sangat banyak koalisi jurnalis merilis data-data kekerasan,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid