sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kapolri dinilai gagal ungkap penyerang Novel Baswedan

Presiden Joko Widodo telah memberikan tenggat waktu hingga awal Desember untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 03 Des 2019 12:29 WIB
Kapolri dinilai gagal ungkap penyerang Novel Baswedan

Penasihat Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian menilai, Kapolri Idham Azis telah gagal menjalankan tugas yang diperintahkan Presiden Joko Widodo, yakni pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

"Polisi sudah dikasih tenggat waktu hingga 1 Desember, tetapi ternyata tidak ada kemajuan. Polisi sudah tidak peduli bahkan mengabaikan (perintah) presiden," kata Saor, saat dihubungi Alinea.id, Selasa (3/12).

Presiden Joko Widodo telah memberikan tenggat waktu bagi jenderal bintang empat itu hingga awal Desember untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Hal itu, disampaikan Jokowi seusai melantik Idham Azis sebagai Kapolri pada Jumat (1/11).

Itulah sebabnya Saor tak menaruh optimisme lebih kepada jajaran Idham Azis untuk mengungkap kasus yang bergulir sejak dua tahun lalu. Apalagi kinerja aparat kepolisian pada kasus ini cenderung jalan di tempat. Selain itu, Korps Bhayangkara itu juga terkesan tertutup.

"Dari awal kami sudah minta polisi harus terbuka dan membentuk TGPF independen yang bertanggung jawab kepada presiden," tuturnya.

Terpisah, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Kurnia Ramadhana meminta, Presiden Joko Widodo untuk mencopot Idham Azis dari jabatannya jika tak dapat mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu.

Terlebih Idham Aziz pernah menahkodai tiga tim khusus yang dibentuk Polri untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras tersebut.

Tim pertama dibentuk pada 12 April 2017. Tim kedua dibentuk pada 8 Januari 2019. Tim itu berfokus dalam bidang penyelidikan dan penyidikan. Tim tersebut merupakan buah dari rekomendasi atas hasil laporan tim pemantauan proses hukum Novel Baswedan yang dibentuk Komnas HAM. Kemudian, tim ketiga lebih dikenal dengan tim teknis. Tim itu merupakan rekomendasi dari tim gabungan. Saat itu, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Perintah Tugas (Sprint) pada 1 Agustus 2019.

Sponsored

"Banyaknya tim yang dibentuk kepolisian tidak linier dengan hasil kerja yang telah memakan waktu selama dua tahun delapan bulan," tandas Kurnia.

Untuk diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua pelaku tak dikenal seusai melaksanakan salat Subuh di masjid tak jauh dari rumahnya pada 11 April 2017.

Cairan itu mengenai wajah Novel. Kejadian tersebut berlangsung cepat sehingga Novel tak sempat mengelak. Tak seorang pun yang menyaksikan peristiwa tersebut.

Sejak saat itu, Novel menjalani serangkaian pengobatan untuk penyembuhan matanya. Dia harus beberapa kali bepergian ke Singapura untuk menjalani pengobatan. Selama dua tahun delapan bulan kasus ini terjadi, pelaku lapangan dan intelektual belum terungkap.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid