sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kapolri: Hukuman mati bagi anggota Polri pelaku tindak pidana narkoba

Idham mengakui tidak jarang pengedaran narkoba bersumber dari polisi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 02 Jul 2020 11:20 WIB
Kapolri: Hukuman mati bagi anggota Polri pelaku tindak pidana narkoba

Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan, setiap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana narkoba akan dijatuhi hukuman mati. Sebagai aparat penegak hukum, para anggota polisi seharusnya sudah mengetahui aturan perundang-undangan yang melarang pengedaran maupun penggunaan narkoba.

Idham membeberkan tidak menutup kemungkinan penyelewengan barang bukti dalam penangkapan sebuah kasus narkoba menjadi awal pelanggaran para anggotanya.

"Karena banyak kejadian begitu. Nah kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus mati sekalian," kata Idham di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Dalam setiap penangkapan, ia selalu meminta pada jajarannya di satuan narkoba untuk segera melakukan pemusnahan. Ia juga meminta dilakukan pengecekan secara rutin kepada setiap anggotanya.

Sponsored

"Saya harus menyampaikan juga kepada semua direktur narkoba, benar enggak itu pengamanan barang buktinya. Cek itu anggota. Sekali-kali lakukan tes urine. Karena banyak kejadian yang begitu," ujar Idham.

Idham juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan instansi terkait untuk masif memberantas narkoba. Ia pun menyadari peredaran narkoba saat ini bisa berasal dari dalam instansinya sendiri.

"Bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi, dari luar bisa orang luar. Dari dalam bisa polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid