sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kapolri ke kapolda dan kapolres: Segera copot personel langgar aturan

Kapolri meminta jajarannya tidak ragu tindak tegas oknum nakal, jangan antikritik.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 19 Okt 2021 18:27 WIB
Kapolri ke kapolda dan kapolres: Segera copot personel langgar aturan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, seluruh jajaran Polri tidak boleh anti kritik terhadap komentar masyarakat atas kinerja Korps Bhayangkara. Sebaliknya, dia meminta jajarannya segera introspeksi apabila ada kritikan yang datang.

"Jangan anti-kritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik," tutur Sigit dalam keterangan resminya, Selasa (19/10).

Menurut Sigit, Polri harus terbuka dalam segala hal demi terus memperbaiki kinerja. Sigit kemudian menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugas.

Kepada seluruh Kapolda dan Kapolres, Kapolri menekankan agar tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

"Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih," kata Sigit.

Dia berharap dengan adanya tindakan tegas kepada oknum polisi yang melanggar aturan dapat memberikan efek jera. Pasalnya, perbuatan oknum tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang selama ini telah mendapatkan tren positif.

"Saya tidak mau kedepan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas. Karena kasihan anggota kita yang sudah kerja keras, yang capek yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini. Tolong ini disikapi dengan serius, kemudian lakukan langkah-langkah konkret yang baik," ujar Sigit.

Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk respons langsung atas kritik yang dilayangkan masyarakat terhadap institusi Polri. Juga sebagai upaya jaminan agar semua institusi dalam pemerintah melihat pesan substansial dari bergulirnya berbagai ekspresi kritik dan keluhan masyarakat terhadap Polri.

Sponsored

"Jangan justru dibungkam dan membuat masyarakat takut berpendapat," kata ICJR dalam keterangan tertulis hari ini.

Ini disampaikan ICJR merespons munculnya sejumlah kritik terhadap institusi Polri belakangan ini, seperti #PercumaLaporPolisi. Sepekan terakhir, lanjut ICJR, juga muncul berbagai keluhan masyarakat berkaitan dengan tindak tidak profesional anggota kepolisian yang cukup jamak terjadi.

Deretan kasus lainnya, lanjut ICJR, mulai dari 14 Oktober 2021 lalu, muncul juga sejumlah serangan yang diduga dilakukan oleh anggota-anggota kepolisian terhadap seorang warga yang mengekspresikan kekecewaannya lewat cuitannya terhadap institusi polri.

"Tindakan- tindakan tersebut dilakukan bahkan sampai dengan bentuk pengancaman dan upaya peretasan akun yang sudah masuk ke dalam bentuk tindak pidana," ungkapnya.

Berita Lainnya
×
tekid