sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kapolri keluarkan panduan penanganan kasus ITE

Seluruh jajaran diwajibkan mengutamakan edukasi penanganan kasus ITE.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 22 Feb 2021 21:17 WIB
Kapolri keluarkan panduan penanganan kasus ITE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai penananganan kasus yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Surat bernomor: SE/2/11/2021 itu ditandatangani langsung oleh Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021. SE itu menekankan kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.

"Iya benar ada surat edaran itu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (22/2).

Dalam SE itu Sigit mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan Undang-Undang ITE. Undang-Undang itu dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," tulis Sigit dalam SE.

Demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif. Hal itu untuk menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

Poin dalam SE tersebut, yakni:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

Sponsored

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

c. Mengedepankan upaya preemptif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

Berita Lainnya
×
tekid