Kapolri keluarkan surat telegram PPKM mikro Jawa-Bali
Seluruh kapolda Jawa-Bali diminta gandeng epidemiologi petakan daerah zona Covid-19.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di tingkat rukun tetangga/ rukun warga (RT/RW).
Surat Telegram dengan nomor ST/203/II/Ops.2./2021 itu ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan Covid-19. Sulat telegram itu ditujukan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali.
"Surat Telegram itu diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut," kata Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2).
Agus menjelaskan, PPKM skala mikro akan diterapkan dari tingkat desa/kelurahan sampai tingkat RT/RW di tujuh provinsi, 98 kabupaten/kota, 19.687 desa/kelurahan. Aturan itu mulai diberlakukan setelah dilakukannya evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II yang akan berakhir pada 8 Februari 2021.
Dalam surat telegram itu, jajaran kewilayahan diinstruksikan melaksanakan koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD Provinsi/Kota.
Penerapan aturan PPKM mikro juga diwajiblan melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah yang memenuhi kriteria rawan Covid-19.
"Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW di wilayah masing-masing," ujarnya.
Para Kapolda juga diminta melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro. Juga diperintahkan melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kasus aktif Covid-19 di wilayahnya masing-masing guna mendukung testing, tracing, dan treatment.