sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kapolri keluarkan TR antisipasi aksi mogok buruh

Seluruh kapolda diminta melakukan patroli siber di media sosial.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 05 Okt 2020 13:54 WIB
Kapolri keluarkan TR antisipasi aksi mogok buruh

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat Telegram Rahasia (TR) untuk mengantisipasi demonstrasi dan mogok kerja para buruh pada 6 hingga 8 Oktober 2020. Demo tersebut berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja. 

TR bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 tersebut ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut. Menurut Argo, di tengah Pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau salus populi suprema lex esto.

"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10).

Dalam TR disebutkan, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat. Para kapolda pun diminta berkoordinasi dengan para buruh dan mahasiswa untuk memelihara situasi kamtibmas.

Para kapolda juga diminta melakukan deteksi dini untuk mengantisipasi terjadinya demonstrasi, termasuk pemetaan perusahaan-perusahaan dan menjamin tidak adanya provokasi.

Selain antisipasi demonstrasi, TR tersebut juga meminta kepada seluruh kapolda untuk melakukan patroli siber di media sosial (medsos) terkait dengan potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks dalam isu Ombibus Law.

"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita hoaks," ucap Argo.

Sponsored

Poin selanjutnya dalam TR tersebut, Kapolri meminta agar para kapolda mencegah, meredam dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran Covid-19. Kapolda diperintahkan untuk melakukan kontra narasi isu yang mendeskreditkan pemerintah.

Ditegaskan pula, seluruh jajaran di wilayah tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa. Seluruh kapolda pun diminta melakukan antisipasi di hulu dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.

Lalu, melakukan pencegahan adanya aksi unjuk rasa yang menyasar penutupan jalan tol. Serta, menerapkan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP dan kekarantinaan kesehatan.

Kemudian, menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis.

Terakhir, seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta untuk terus melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan Asops.

Berita Lainnya
×
tekid