sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kapolri nilai TGPF kerusuhan 22 Mei tidak perlu dibentuk

Tito beralasan sudah berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 13 Jun 2019 16:08 WIB
Kapolri nilai TGPF kerusuhan 22 Mei tidak perlu dibentuk

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menilai tim gabungan pencari fakta (TGPF) kerusuhan 21-22 Mei tidak perlu dibentuk. Menurut Tito, sejumlah pihak telah dilibatkan dalam tim pencari fakta (TPF) Polri yang ia bentuk, termasuk di antaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Tim yang dipimpin oleh Irwasum Polri itu, menurut Tito, juga bakal menyelidiki ada atau tidaknya pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian saat menangani aksi unjuk rasa yang berujung rusuh pada 21 dan 22 Mei lalu.

"Pertama, tim yang sudah ada sekarang dari investigasi polri itu dipimpin langsung oleh orang ketiga di Polri. Ini penting karena unsur internal ini bisa menembus batas-batas dalam institusi sendiri," ujar Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Tito mengatakan, ia juga sengaja menggandeng Komnas HAM guna menghindari kemungkinan munculnya konflik kepentingan dalam pengungkapan berbagai aspek kerusuhan, termasuk tewasnya 9 orang dalam peristiwa tersebut. Karena itu, Tito menegaskan, TGPF tak perlu lagi dibentuk. 

"Mungkin kelemahannya dianggap protektif. Oleh karena itu, kami membuka komunikasi dengan Komnas HAM juga silakan untuk melakukan. Untuk apa ada TGPF kalau seandainya kalau Komnas HAM adalah otoritas resmi yang dibentuk oleh UU dan bukan posisinya di bawah Presiden. Apalagi, di bawah Polri," kata Tito.

Lebih lanjut Tito menjelaskan dalam tim investigasi yang dibentuknya, telah dibagi ke dalam dua fungsi tugas. Selain kelompok yang menjalankan tugas bekerja sama dengan Komnas HAM, ada juga tim khusus yang bertugas mencari dalang kerusuhan itu.

Tim investigasi yang bertugas mencari dalang kerusuhan, menurut Tito, akan terus mendalami keterangan 447 perusuh dan provokator yang telah diamankan. Polisi juga akan mengungkap pihak-pihak yang 'mendanai' kerusuhan tersebut. 

"Pendalaman pertama, apakah dari 447 orang yang sekarang ditahan itu ada benang merah yang mengorganisir mereka melakukan (aksi kerusuhan) itu," ujar Tito.

Sponsored

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Joko Widodo segera membentuk TGPF kerusuhan 21-22 Mei 2019. Wakil Koordinator KontraS Feri Kusuma mengatakan, pembentukan TGPF dibutuhkan karena masih ada beragam aspek terkait kerusuhan yang lamban atau luput ditangani polisi. 

"Pembentukan TGPF amat penting untuk mengusut persitiwa dan menemukan aktor-aktor yang bertanggung jawab dan terlibat dalam peristiwa ini," kata Feri kepada wartawan di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Rabu (12/6) lalu. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid