sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kapolri pastikan akan tahan Irjen Ferdy Sambo

Lokasi penahanan Irjen Sambo belum ditentukan. Namun saat ini, Sambo masih ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 10 Agst 2022 07:31 WIB
Kapolri pastikan akan tahan Irjen Ferdy Sambo

Polisi akan melakukan penahanan terhadap Pati Yanma Polri Irjen Ferdy Sambo. Penahanan terhadap Sambo dilakukan setelah dirinya jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, lokasi penahanan Irjen Sambo belum ditentukan. Namun saat ini, Sambo masih ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob.

"Tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menemukan lima sidik jari dan DNA di lokasi tewasnya Brigadir J. Di antara temuan tersebut, ada sidik jari dan DNA milik Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

“Ada Ibu Putri, ada Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky dan Richard serta korban Yosua,” kata Agus dalam kesempatan serupa.

Agus mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J.

Temuan sidik jari dan DNA ini kemudian menjadi pijakan awal bagi Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penyidikan.

Agus mengaku pihaknya baru melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Mabes Polri pada 18 Juli.

Sponsored

Setidaknya, kata Agus, Mabes Polri telah memeriksa 47 saksi yang diduga terkait dengan perkara ini. Menurut Agus, pengusutan tewasnya Brigadir J terkendala tindakan sejumlah personel Polri yang tidak profesional.

Dalam kasus ini, Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Berita Lainnya
×
tekid