sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kapolri: Penanganan kejahatan transnasional lebih mudah dengan ekstradisi Indonesia-Singapura

Polri sambut baik perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 26 Jan 2022 10:46 WIB
Kapolri: Penanganan kejahatan transnasional lebih mudah dengan ekstradisi Indonesia-Singapura

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Menurut Sigit, perjanjian tersebut diyakini akan mengoptimalkan penegakan hukum, serta pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional. 

"Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1).

Sigit menjelaskan, modus kejahatan terus berkembang di era digital, sehingga pelaku kejahatan juga sudah mulai memanfaatkan perkembangan teknologi. 

Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, Sigit menyatakan, pelaku kejahatan bisa bergerak tanpa melihat batas negara. Sehingga, diperlukan adanya kerja sama dan sinergitas antarnegara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional. 

"Dalam proses penegakan hukum, hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional kedepannya," ujar Sigit.

Sigit menekankan, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura juga menjawab tantangan perkembangan lingkungan strategis yang terus berubah dengan cepat dan tidak menentu. Sehingga, hal itu berpotensi akan berdampak terhadap stabilitas keamanan. 

Dengan adanya perjanjian ekstradisi itu, Sigit menekankan, akan meningkatkan peran Polri dalam penegakan hukum di kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme dan yang lainnya. 

"Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Serta mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan," ucap Sigit.

Sponsored

Dia juga mengungkapkan, jumlah kejahatan transnasional yang dilaporkan pada 2021 sebesar 5.000 kasus. Angka itu menurun 698 kasus atau 12,2% dibandingkan 2020. 
Kemudian, penyelesaian perkara sebesar 2.601 kasus dengan peningkatan 630 kasus atau 31,9%. Adapun, kejahatan transnasional yang paling banyak terungkap adalah terkait siber, pencucian uang, perbankan dan uang palsu.

Berita Lainnya
×
tekid