sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kepada anggota DPR, Kapolri Sigit klaim janji 100 hari kerja berjalan baik

Selama 100 hari perdana kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit, Polri menyelesaikan 1.864 dari 52.950 kasus dengan prinsip restoratif.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 16 Jun 2021 11:54 WIB
Kepada anggota DPR, Kapolri Sigit klaim janji 100 hari kerja berjalan baik

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, sesumbar, 100 hari pertama kepemimpinannya berjalan baik. Dia dilantik sebagai pucuk pimpinan "Korps Bhayangkara" sejak 27 Januari 2021.

Mantan Kabareskrim ini menerangkan, ada 52.950 perkara yang ditangani dalam 100 hari pertama kepemimpinannya. Sebanyak 1.864 kasus di antaranya diselesaikan dengan prinsip restoratif.

"Tentunya program ini sebagaimana janji kami untuk mengedepankan hukum yang progresif, memberikan rasa keadilan," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) perdana dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/6). Sigit mengusung jargon Presisi, kependekan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

Sebagaimana janjinya dalam uji kelayakan menjadi Kapolri, sambungnya, setiap penegakan hukum harus memberi rasa keadilan. Selama 100 hari kerja, dirinya mengklaim menekankan kepada jajarannya untuk menghindari penyelesaian hukum yang bersifat transaksional.

"Tentunya, selalu saya tekankan kepada anggota, jangan bersifat transaksional. Upayakan untuk bagaimana hal ini bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujarnya.

Dalam 100 hari kerja, lanjut Sigit, upaya percepatan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik juga sudah dilakukan. Kasus kasus penyerangan anggota kepolisian oleh Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, salah satunya.

Kasus tersebut, terangnya, sudah dihentikan karena status tersangka enam Laskar FPI telah meninggal dunia.

Selain itu, kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) juga sudah rampung bahkan selesai disidangkan. Pelanggaran prokes di Petamburan, Jakarta Pusat, dan di Megamendung, Bogor. Perkara ini melibatkan bekas imam besar FPI, Rizieq Shihab, dan beberapa anggota FPI lainnya.

Sponsored

Kemudian, kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap enam anggota Laskor FPI. Perkara tersebut masih dalam proses penyempurnaan berkas.  

"Perkara unlawful killing saat ini masuk tahap pertama. Ada petunjuk P-19 dari kejaksaan dan sudah kami lengkapi. Mudah-mudahan minggu ini kami serahkan ke kejaksaan," bebernya.

Selanjutnya, terkait perkara pungutan liar (pungli) kepada sopir truk di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sigit menyebut, pihaknya sudah menangkap 27 pelaku pemerasan dan pemalakan.

"Informasi yang kami terima, aktivitas sopir di sana sudah lancar," klaimnya.

Adapun dalam perkara kebocoran data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Polri sudah memeriksa 11 orang dan proses penyelidikan masih berlanjut. 

Berita Lainnya
×
tekid