sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus mafia tanah, Kapolri: Tuntaskan tanpa keraguan!

Kapolri meminta seluruh pelindung mafia tanah juga diberangus tanpa pandang bulu.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 18 Feb 2021 10:55 WIB
Kasus mafia tanah, Kapolri: Tuntaskan tanpa keraguan!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia. Pasalnya, masalah ini telah menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diusut hingga ke akar-akarnya.

"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2).

Sigit memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah. Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut, polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.

Seluruh jajaran pun diminta tidak pandang bulu atas siapa saja yang menjadi aktor di belakang layar untuk melindungi para pelaku. "Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun backing-nya," ucap Sigit.

Dia menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi yang diusungnya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR. Oleh karena itu, harus ditindaklanjuti dengan sangat serius.

"Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," tutur Sigit.

Terkait kasus mafia tanah, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara. Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.

Dari penyidikan itu, 12 di antaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 diantaranya proses P19 serta tiga kasus SP3.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid