sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas Ham: Kasus 6 Laskar FPI tak mengindikasikan pelanggaran HAM berat

Indikator pelanggaran HAM berat dapat ditilik dari adanya desain operasi, perintah terstruktur atau terkomando, dan repetisi. 

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 14 Jan 2021 15:29 WIB
Komnas Ham: Kasus 6 Laskar FPI tak mengindikasikan pelanggaran HAM berat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak menemukan indikasi pelanggaran HAM berat dalam kasus terbunuhnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). 

"Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu (pelanggaran HAM berat)," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan pers virtual, Kamis (14/1).

Indikator pelanggaran HAM berat dapat ditilik dari adanya desain operasi, perintah terstruktur atau terkomando, dan repetisi. Kesimpulan pelanggaran HAM disebabkan adanya nyawa manusia yang dihilangkan. 

Maka, Komnas HAM merekomendasikan untuk dibawa ke pengadilan pidana untuk membuktikan indikasi tindakan unlawfull killing.

Komnas HAM berharap, hasil investigasi kasus enam Laskar FPI dapat ditindaklanjuti dengan proses hukum yang berlangsung akuntabel dan transparan. Selain sinyalemen membangun asumsi pelanggaran HAM berat, Komnas HAM juga memastikan kasus ini  tidak akan menjadi sorotan internasional. 

"PBB beri akreditasi Komnas HAM RI A. Karenanya tidak mungkin lembaga yang mereka nilai A, tetapi hasil kerjanya mereka ragukan," tutur Taufan.

Dia pun meminta, agar masyarakat menghentikan spekulasi liar terkait kasus enam Laskar FPI dengan membangun asumsi dan kesimpulan tanpa landasan data. Menurutnya, hasil investigasi kasus ini sudah melewati proses penyelidikan mendalam, objektif, dan kredibel.

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan, kepolisian telah melakukan pelanggaran HAM terhadap empat laskar FPI. Pasalnya, empat laskar FPI dibekuk polisi dalam keadaan hidup setelah peristiwa saling serempet antar mobil.

Sponsored

"Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat empat orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas. Maka, peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM," ujar ketua tim penyelidik dari Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/1). 

Berita Lainnya
×
tekid