sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Ahmad Dhani diyakini bakal gerus elektabilitas Jokowi

Perkara yang melibatkan Caleg Partai Gerindra itu dinilai telah mencemari iklim demokrasi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 06 Feb 2019 12:02 WIB
Kasus Ahmad Dhani diyakini bakal gerus elektabilitas Jokowi

Sejumlah politikus seperti Fahri Hamzah, Fadli Zon dan Habiburrokhman, mendatangi Rutan Kelas I Cipinang untuk bertemu dengan Ahmad Dhani. Ia akan menjalani bon tahanan atau "dipinjam" untuk menjalani kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, telah berada di dalam rutan untuk mendampingi kliennya sejak pagi tadi.

Fahri Hamzah menyakini, proses hukum dalam perkara Ahmad Dhani akan berakibat buruk pada elektabilitas Jokowi, di Pilpres mendatang. Menurutnya, perkara yang melibatkan Caleg Partai Gerindra itu telah mencemari iklim demokrasi.

"Begini, ini kan menjadi panggung bagi jatuhnya elektabilitas presiden, tapi mungkin beliau menikmati jatuhnya elektabilitasnya," ucap Fahri.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, pihaknya merasa dirugikan dengan penahanan Dhani. Ini disebabkan Dhani merupakan salah satu juru kampanye di Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno. Apalagi, menurut Fadli, perkara yang menimpa Ahmad Dhani terkesan dipaksakan.

"Kalau pendapat saya pribadi ini kesannya seperti dipaksakan, ditarget ya, dikejar-kejar tayang," kata Fadli di Rutan Kelas I Cipinang, Rabu (5/2).

Menurutnya, Ahmad Dhani tidak seharusnya ditahan, karena selalu menghadapi persoalan hukum dengan memenuhi pemanggilan penyidik. Ia pun berharap tidak ada unsur politik dalam kasus tersebut.

Ahmad Dhani dijadwalkan berangkat pukul 10.00 WIB ke Surabaya. Namun hingga berita ini diturunkan pukul 12.00 WIB, Dhani masih berada di dalam Rutan Kelas I Cipinang dan belum menuju ke Bandara Halim Perdana Kusuma untuk menuju Surabaya.

Sponsored

Dhani akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus ini bermula saat dirinya hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden. Saat itu, Dhani yang dihadang sejumlah massa, menyebut penghadangnya idiot.

Adapun di Cipinang, Dhani ditahan terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Hari ini, Dhani resmi menjadi tahanan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta setelah mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belum dipastikan apakah Dhani masih akan mendekam di Rutan Cipinang setelah menjadi tahanan PT DKI.

Berita Lainnya
×
tekid