sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ANTAM, Kejagung segera limpahkan tersangka ke JPU

Kejagung gandeng tim audit hitung kerugian negara.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 24 Mar 2021 08:32 WIB
Kasus ANTAM, Kejagung segera limpahkan tersangka ke JPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melanjutkan kasus dugaan korupsi PT ANTAM yang telah mangkrak hampir tiga tahun. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp125 miliar

Ditektur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, sebelumnya kasus tersebut mangkrak karena penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak kunjung usai. Sehingga, berkas perkara enam tersangka belum dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Kemarin itu terganjal kerugian negara, makanya cukup lama. Itu tunggakan tiga tahun lalu. Makanya ini kami lanjutkan agar terbukti di persidangan," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/3).

Febrie mengaku, akan meminta penghitungan kerugian negara dari tim audit lain agar dapat mempercepat pelimpahan berkas enam tersangka. Namun, dia belum dapat memastikan kapan penghitungan itu ditargetkan selesai. "Kalau dari kami, kan, kerugian negaranya diperkirakan Rp125 miliar," tuturnya.

Sponsored

Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut PT ANTAM terbukti melakukan pembelian tambang di daerah Jambi dengan cara melawan hukum. Penyidik pun menetapkan tersangka, yakni mantan Dirut ANTAM berinisial AL, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM, MT selaku Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa atau Pemilik PT RGSR, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan,  HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT ANTAM, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas International. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid