sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ASABRI, aset Heru Hidayat ditemukan di Singapura

Aset Heru Hidayat di Singapura berupa apartemen.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 26 Mar 2021 07:37 WIB
 Kasus ASABRI, aset Heru Hidayat ditemukan di Singapura

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI Heru Hidayat di luar negeri.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menuturkan, aset tersangka Heru Hidayat itu berada di Singapura. Penyidik pun saat ini tengah berupaya melakukan penyitaan aset tersebut.

"Milik Heru Hidayat di Singapura berupa apartemen," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (25/3).

Dibeberkan Ali, tersangka Heru Hidayat juga melakukan perjudian dari hasil kejahatannya di Singapura. Hal itu, juga terbongkar dalam persidangan di kasus korupsi Jiwasraya.

"Semua buktinya dalam persidangan kan tagihannya dari sana (Singapura)," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan penghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid