sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ASABRI, dua tambang Heru Hidayat selesai dihitung

Penyidik akan mengumumkan penghitungan aset sitaan secara keseluruhan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 17 Mar 2021 08:12 WIB
Kasus ASABRI, dua tambang Heru Hidayat selesai dihitung

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah selesai menghitung nilai dua tambang nikel milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), Heru Hidayat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, menjelaskan, masih terdapat satu tambang nikel dan satu tambang batu bara yang dalam proses penghitungan. Karena itu, nilai dua tambang nikel yang sudah dihitung belum dapat dibeberkan.

"Tambang nikel di Kaltim, Kalteng, dan Luwu Timur Sulsel dalam penghitungan. Dua sudah selesai, tinggal hasilnya saja," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (16/3) malam.

Disebutkan Febrie, penghitungan terhadap nilai 36 lukisan emas milik tersangka Jimmy Sutopo juga tengah berlangsung. Penghitungan dilakukan PT Pegadaian (Persero).

"Sudah dua hari belakangan penghitungan nilai 36 lukisan emas milik Jimmy Sutopo oleh Pegadaian. Mungkin beberapa hari selesai," ucapnya.

Kejagung menaksir nilai kerugian sementara dalam kasus ASABRI Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian itu, telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dan Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid