sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ASABRI, tersangka Heru Hidayat dan Bentjok dilimpahkan ke JPU

Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 28 Jul 2021 18:48 WIB
Kasus ASABRI, tersangka Heru Hidayat dan Bentjok dilimpahkan ke JPU

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menuturkan, Bentjok dan Heru beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

"Keduanya menjalani penahanan di Rutan dan LP Cipinang, Jakarta Timur," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (28/7).

Menurut Leo, selanjutnya akan dilakukan penyusunan dakwaan. Kemudian, bakal dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Sponsored

"Persidangan tetap akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," ucapnya.

Terakhir, penyidik menetapkan 10 tersangka korporasi kasus ASABRI. Para manajer investasi tersebut dinilai terbukti mengelola reksadana atas kepentingan pihak tertentu.

Selain itu, tujuh tersangka individu lainnya tengah menunggu selesainya penyusunan surat dakwaan. Mereka adalah Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaja; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; mantan Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; bekas Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; eks Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W. Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Berita Lainnya
×
tekid