sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ASABRI, Kejagung akan kembali periksa taipan properti Tan Kian

Penyidik sudah sita aset bisnis Tan Kian dan Benny Tjokro.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 21 Feb 2021 08:16 WIB
Kasus ASABRI, Kejagung akan kembali periksa taipan properti Tan Kian

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memanggil taipan properti Tan Kian terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan, pemeriksaan Tan Kian pada Rabu (10/2) lalu belum memberikan titik terang atas perannya dalam bisnis bersama tersangka Benny Tjokro Saputro.

"Kemungkinan akan kami panggil lagi karena kami masih mendalami bagaimana bisnis yang dilakukannya bersama dengan Benny Tjokro," katanya kepada Alinea, Minggu (21/2).

Febrie menjelaskan, Benny Tjokro dan Tan Kian menjalin bisnis properti bersama, mulai dari perumahan hingga apartemen. Usaha tersebut kini tengah dalam penyidikan.

"Salah satunya Forest Hill yang sudah kami sita. Ada juga yang belum," tuturnya.

Dijelaskan Febrie, Tan Kian memang tidak masuk daftar cegah dan tangkal (cekal). Upaya ini dilakukan terhadap pihak yang mengetahui perbuatan para tersangka.

"Itu yang kami dalami, apakah dia mengetahui hal tersebut atau memang hanya sekadar berbisnis," ujarnya.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dan Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid