sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ASABRI, Kejagung berpeluang panggil kembali Tan Kian

Tan Kian sudah diperiksa dua kali dalam kasus ASABRI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 24 Feb 2021 21:38 WIB
Kasus ASABRI, Kejagung berpeluang panggil kembali Tan Kian

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami hubungan bisnis taipan properti Tan Kian dengan tersangka dugaan korupsi PT ASABRI Benny Tjokoro Saputro.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Febrie Adriansyah mengaku, menelisik dugaan keterlibatan Tan Kian dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp23,7 triliun. Namun, hingga kini belum ditemukan keterkaitannya. 

Sejauh ini, status Tan Kian masih menjadi saksi. "Belum dapat alat buktinya," ujar Febrie kepada Alinea melalui pesan singkat, Rabu (24/2).

Menurut Febrie, tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan kepada pemilik Mall Pasific Place itu. Dia memastikan, penyidik terus mengusut dugaan keterlibatan seluruh pihak. "Lihat nanti lah ya," ucapnya.

Untuk diketahui, Tan Kian menjalani pemeriksaan dua kali, yakni pada Rabu (10/2) dan kemarin (23/2). Penyidik memanggilnya untuk mengetahui sejauh mana bisnis yang dijalaninya bersama Benny Tjokro Saputro.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan delapan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sponsored

Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid