sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ASABRI, Kejagung blokir SID tukang loak

Pemilik SID atas nama Jap Tjen Hoa diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 18 Jun 2021 22:00 WIB
Kasus ASABRI, Kejagung blokir SID tukang loak

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan temuan adanya seorang berprofesi tukang loak memiliki Single Investor Identification (SID) berkaitan dengan transaksi saham PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, pemilik SID itu diperiksa hari ini, bernama Jap Tjen Hoa. “Pemeriksaan saksi hari ini atas nama JTH selaku pihak swasta/tukang loak. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir SID,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (17/6).

Penyidik, sambungnya, juga memeriksa saksi atas nama Anie Kusdiani selaku ibu rumah tangga dan Febe Valentine selaku karyawan swasta. Keduanya juga diperiksa terkait dengan kepemilikan SID yang diblokir.

“Penyidik juga memeriksa saksi NS (Nugroho Surjo) selaku Dirut PT Evergreen Sekuritas Indonesia dan TIW (Tommy Iskandar Widjaja) selalu Presiden Komisaris PT Prima Cakrawala Abadi,” tuturnya.

Sponsored

Diketahui, Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara ditaksir merugi hingga Rp22 triliun dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Sejauh ini, penyidik baru menyita aset senilai Rp13 triliun untuk mengembalikan kerugian negara itu.

Penyidik juga telah melakukan pelelangan terhadap aset berupa kendaraan dari hasil sitaan tersangka kasus ASABRI. Aset tersebut dilelang lebih dahulu karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai apabila didiamkan terlalu lama dan nilai perawatan tinggi.

Di sisi lain, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Sonny Widjaja; Heru Hidayat; Benny Tjokrosaputro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; bekas Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W. Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid