sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sita aset tersangka ASABRI, Kejagung gandeng Kementerian ESDM dan Pegadaian 

Kementerian ESDM diminta untuk menilai kandungan nikel di tambang tersangka Heru Hidayat.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 05 Mar 2021 09:29 WIB
Sita aset tersangka ASABRI, Kejagung gandeng Kementerian ESDM dan Pegadaian 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung kandungan nikel yang ada di tambang milik tersangka Heru Hidayat. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga tambang itu telah disita untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

"Kami menyerahkan ke ESDM untuk dihitung berapa nilai kandungan nikelnya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada Alinea.id, Jumat (5/3).

Menurut Febrie, pengelolaan tambang nantinya akan dilakukan sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 huruf d tentang perampasan aset.

Febrie menjelaskan, penyidik juga menggandeng Pegadaian dalam penyitaan aset milik tersangka Jimmy Sutopo kemarin (4/3). Pasalnya, dalam penyitaan tersebut berkaitan dengan lukisan mengandung emas.

Sponsored

"Kami melakukan penggeledahan itu bersama dengan ahli dari Pegadaian, makannya mempermudah penilaian apakah itu murni seni atau memang bisa setara dengan emas," tuturnya.

Sebelumnya, penggeledahan terkait tersangka Jimmy Sutopo dilakukan di Save Deposit Box atas nama Christopher Pandu Winata kantor Bank KEB, Apartement Raffles Residences, Gandaria 8 Office Tower lanti 9, dan PT Bumiputera Sekuritas. Dari sana didapat aset berupa Apartement Raffles lantai 36D dan lukisan berlapis emas 36 buah.

Sedangkan tambang milik tersangka Heru Hidayat yang disita atas nama PT Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 Ha, Lahan Tambang Nikel atas nama PT Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 Ha, dan Lahan Tambang Nikel atas nama PT Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 Ha. Tambang tersebut belum diopersionalkan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid