sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ASABRI, Kejagung kembali bidik tanah milik Bentjok

Tanah yang dibidik seluas 300 hektare berada di Jakarta.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 08 Jun 2021 20:37 WIB
Kasus ASABRI, Kejagung kembali bidik tanah milik Bentjok

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan, aset yang tengah dibidik untuk proses penyitaan itu berada di Jakarta. Kendati demikian, dia tidak menyebut rinci lokasinya.

"Ada satu yang anak-anak masih di lokasi untuk proses penyitaan. Aset tanah milik tersangka Bentjok," kata Febrie kepada Alinea, Selasa (8/6).

Tanah itu seluas 300 hektare, Febrie berharap, lahan tersebut dapat menutupi kerugian negara. "Luasnya 300 hektare," ucapnya.

Untuk diketahui, BPK mengumumkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi PT ASABRI Rp22 triliun. Sejauh ini, untuk mengembalikan kerugian negara itu penyidik baru menyita aset senilai Rp13 triliun.

Penyidik juga telah melalakukan pelelangan terhadap aset berupa kendaraan dari hasil sitaan tersangka kasus ASABRI. Aset itu dilelang lebih dahulu karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai apabila didiamkan terlalu lama dan nilai perawatan tinggi.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid