sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ASABRI, Kejagung kembali sita tanah Heru Hidayat

Penyitaan tanah seluas 16 hektare di Bangka Belitung.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 25 Mei 2021 07:32 WIB
 Kasus ASABRI, Kejagung kembali sita tanah Heru Hidayat

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah milik tersangka Heru Hidayat dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengungkapkan, penyitaan dilakukan di Bangka Belitung. Namun, dia tidak menyebutkan apakah tanah tersebut atas nama Heru Hidayat sendiri.

"Penyitaan tanah 16 hektare di Bangka Belitung milik tersangka Heru Hidayat," kata Febrie kepada Alinea, Senin (24/5) malam.

Febrie menuturkan, tanah yang disita itu diperoyeksikan guna pembangunan perumahan. Dia membeberkan, penyidik saat ini memang tengah memfokuskan mengejar aset milik tersangka Heru Hidayat.

"Sekarang memang penyidik tengah memperdalam aset-aset Heru Hidayat lainnya," ucapnya.

Febrie menambahkan, aset milik tersangka Heru Hidayat dan tersangka Benny Tjokrosaputro memang cukup banyak. Penyidik sendiri mengupayakan pendalaman serta penyitaan diupayakan maksimal sebelum pelimpahan tahap dua.

Terakhir, nilai kerugian negara yang dihitung oleh auditor internal Kejagung turun menjadi Rp22 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Sponsored

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid