Kasus ASABRI, Kejagung sita mal di Tanjungpinang
Penyitaan aset tersebut milik tersangka Teddy Tjokrosaputro.
Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Teddy Tjokrosaputro dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebutkan, aset yang disita berupa tanah. Namun, aset tersebut tidak atas nama tersangka Teddy Tjokrosaputro secara langsung, melainkan atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.
"Melakukan penyitaan terhadap empat bidang tanah seluas 26.765 meter persegi," ucap Leonard dalam keterangan resminya, Kamis (23/9).
Menurutnya, tanah tersebut berdiri sebuah bangunan berupa pusat perbelanjaan bernama Tanjungpinang City Center. Kendati demikian, tidak dijelaskan apakah perusahaan tersebut milik keluarga Tjokrosaputro.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya, akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik juga menyita mobil BMW 520i milik tersangka Teddy Tjokrosaputro. Penyidik memperkirakan ada tanah hingga ratusan miliar yang masih dalam proses penyitaan hingga saat ini.
Terkahir diberitakan, penyidik sampai saat ini sudah mengumpulkan aset senilai Rp15,2 triliun. Padahal, nilai kerugian negaranya mencapai Rp22,78 triliun.