sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ASABRI, nilai 36 lukisan emas milik Jimmy Sutopo Rp109 miliar

Penyidik masih berusaha menyelesaikan penghitungan aset sitaan lainnya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 20 Mei 2021 20:29 WIB
Kasus ASABRI, nilai 36 lukisan emas milik Jimmy Sutopo Rp109 miliar

Nilai 36 lukisan emas milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI Jimmy Sutopo selesai dihitung. Hasil lukisan itu menyumbang ratusan miliar untuk nilai keseluruhan sitaan aset.

"Lukisan emas milik tersangka Jimmy Sutopo nilainya Rp109 miliar. Ada 36 lukisan emas," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (20/5).

Febrie menuturkan, penyidik saat ini masih terus menyelesaikan penghitungan beberapa aset sitaan lainnya.

Febrie menerangkan, terhadap empat sitaan tambang hanya dua yang sudah diketahui nilainya. Sedangkan, sisanya masih dalam proses di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Baru dua yang selesai, dua lagi masih proses karena itu juga tidak gampang," ucapnya.

Terakhir, nilai kerugian negara yang dihitung oleh auditor internal Kejagung turun menjadi Rp22 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Berita Lainnya
×
tekid